“ANAK PEREMPUAN ADALAH BAGIAN DARI AYAHNYA.” Layaknya Rasulullah kepada Fatimah, yaitu memberikan keyakinan kepada anak perempuan bahwa dirinya adalah bagian dari sang ayah. Ketika sang anak marah karena hal yang benar, maka sang ayah juga akan mendukung. Jika si anak bahagia, maka sang ayah juga akan merasa bahagia. Jika si anak sedih, maka sang ayah
Dalam Hadits dari Zubair bin Awam Ra, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib Al-Arnauth) Umumkanlah Nikah. Satu kalimat yang begitu pendek dan jelas. Tetapi membuatku menciut untuk membaca dan memahaminya apa lagi menjalankannya. Apa aku berani menjalankannya? Sedangkan dari awal aku sudah mengajukan syarat